Pengertian
Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat
menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v Karena
kelahiran.
v Karena
pengangkatan.
v Karena
dikabulkannya permohonan.
v Karena pewarganegaraan.
v Karena
perkawinan.
v Karena
turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI
dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun
bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta
kelahiran
b. Surat
bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak
asing)
c. Surat
bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau
pewarganegaraan.
Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi
dua, yakni :
1. Pewarganegaraan
aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan
pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a.
Azaz Kewarganegaraan
Ada
dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran :
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti
masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
b.
Unsur Kewarganegaraan
Unsur
yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah
keturunan (Ius Sanguinis).
2.
Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar