Senin, 29 Oktober 2012

Tugas Koperasi minggu ke3


Pola Manajemen Koperasi 


1.Pengertian Manajemen

manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen, manajemen pengurusan dan lain se- bagainya. Bila dilihat dari literatur-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian

2. Rapat anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992
.
3. Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)

Tugas Pengurus: Mengelola Koperasi dan Usahanya, Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi, Menyelenggarakan Rapat Anggota, Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas, Menyelengarakan pembukuan keuangan, Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus: Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan,Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “

Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
4. Pengawas


~ Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
~ Pasal 38
Pengawas bertugas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang: Meneliti catatan yang ada pada koperasi, Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
5. Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J (1988)


6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


tugas ekonomi koperasi minggu ke 2


PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA

 
kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :

1. Perusahaan perorangan,

2. Persekutuan terdiri atas:

a. Persekutuan firma,

b. Persekutuan komanditer,

3. Perseroan terbatas

4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,

5. Koperasi.

Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
DimensiPeroranganFirmaPTKoperasi
Pengguna jasaBukan pemilikUmumnya bukan pemilikUmumnya bukan pemilikAnggota/umum
Pemilik usahaIndividuSekutu usahaPemegang sahamAnggota
Yang punya hak suaraTidak perluPara sekutuPemegang saham biasaAnggota
Pelaksanaan votingTidak perluBiasanya menurut besarnya modal penyertaanMenurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPSSatu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaanOrang yang bersangkutanPara sekutuDireksiPengurus
Balas jasa terhadap modalTidak terbatasTidak terbatasTidak terbatasTerbatas
Penerima keuntunganOrang ybsPara sekutu secara proporsionalPemegang saham secara proporsionalAnggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugiPemilikPara sekutuPemegang saham sejumlah saham yang dimilikiAnggota sejumlah modal ekuitas
http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/

MELIHAT PASAR DI SEKELILING KITA ( TUGAS KOPRASI 2EA02)

 Peluang Usaha di Area Kampus 
 

                      Menurut saya peluang usaha yang paling menguntungkan di sekitar kampus , tentunya selain kost - kost an , tempat makan, warnet (warung internet) , dan pastinya pulsa . Mengapa, karna di era modern seperti ini sudah dipastikan setiap orang memiliki handphone, jangankan mahasiswa, kita bisa melihat disekeliling kita tukang sayur, tukang becak dan sebagainya pun sudah banyak yang memilikinya. Bahkan khususnya para remaja dewasa ini lebih panik tidak membawa handphone ketimbang buku pelajaran, lebih panik jika tidak membalas sms orang yang dirasa penting ketimbang tidak mengerjakaan pr. Dan hebatnya lagi ketika bangun tidur PASTI barang yang pertama dicari adalah Handphone. 

              Seiring berjalannya jaman, kecanggihan gadget pun semakin mutakhir. dan tentunya ini menimbulkan banyak sekali produsen yang mengeluarkan jenis jenis provider terbaru. Karna gadget gadget (khususnya handphone) tidak akan berguna jika mereka tidak diberi sebuah provider. Dari situ, maka sebagai seorang yang dengan mudahnya melihat peluang suatu bisnis , pastinya akan membuat kerjaan sampingan sebagai tukang pulsa, karna setiap orang tidak mungkin jika membeli pulsa harus ke kantor atau outlet provider tertentu. selain dirasa efektif dan cepat waktu , mereka juga tidak perlu ongkos untuk ke outlet suatu provider tersebut.