PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA
1. Perusahaan perorangan,
2. Persekutuan terdiri atas:
a. Persekutuan firma,
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5. Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
Pengguna jasa | Bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Anggota/umum |
Pemilik usaha | Individu | Sekutu usaha | Pemegang saham | Anggota |
Yang punya hak suara | Tidak perlu | Para sekutu | Pemegang saham biasa | Anggota |
Pelaksanaan voting | Tidak perlu | Biasanya menurut besarnya modal penyertaan | Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan |
Penentuan kebijaksanaan | Orang yang bersangkutan | Para sekutu | Direksi | Pengurus |
Balas jasa terhadap modal | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Terbatas |
Penerima keuntungan | Orang ybs | Para sekutu secara proporsional | Pemegang saham secara proporsional | Anggota sesuai jasa / partisipasi |
Yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | Para sekutu | Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | Anggota sejumlah modal ekuitas |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar