Senin, 29 Oktober 2012

tugas ekonomi koperasi minggu ke 2


PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA

 
kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :

1. Perusahaan perorangan,

2. Persekutuan terdiri atas:

a. Persekutuan firma,

b. Persekutuan komanditer,

3. Perseroan terbatas

4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,

5. Koperasi.

Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
DimensiPeroranganFirmaPTKoperasi
Pengguna jasaBukan pemilikUmumnya bukan pemilikUmumnya bukan pemilikAnggota/umum
Pemilik usahaIndividuSekutu usahaPemegang sahamAnggota
Yang punya hak suaraTidak perluPara sekutuPemegang saham biasaAnggota
Pelaksanaan votingTidak perluBiasanya menurut besarnya modal penyertaanMenurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPSSatu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaanOrang yang bersangkutanPara sekutuDireksiPengurus
Balas jasa terhadap modalTidak terbatasTidak terbatasTidak terbatasTerbatas
Penerima keuntunganOrang ybsPara sekutu secara proporsionalPemegang saham secara proporsionalAnggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugiPemilikPara sekutuPemegang saham sejumlah saham yang dimilikiAnggota sejumlah modal ekuitas
http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar