Selasa, 06 Maret 2012

Tugas Ekonomi Pembangunan


Antara Stasiun & Jum’at Bersih

“Stasiun” mungkin  kata itu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Semua orang pasti mengetahui apa fungsi dari stasiun itu sendiri, untuk pemberentian kereta api ?? tentu itu adalah fungsi utama dari didirikannya stasiun tersebut. Tapi tahu kah anda bahwa terdapat fungsi lain dari stasiun itu sendiri?? Seiring waktu berjalan fungsi stasiun bukanlah hanya semata sebagai tempat pemberentian kereta api, tetapi saat ini stasiun mempunyai fungsi yang lebih terfokus pada soal mata pencaharian.
Fungsi utama stasiun kini lebih berfokus pada pencaharian nafkah, hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya jumlah pedagang baik asongan yang menjajakan dagangannya di dalam kereta dan pedagang yang berdiri atau menunggu penumpang turun dari kereta di pinggir peron -  peron yang sebenarnya diperuntukan untuk para penumpang kereta api saat mereka hendak turun atau naik dan banyaknya para pengamen serta pengemis.
Sangat sah ketika para pedangang menjajakan barang yang mereka jual kepada para penumpang, pengamen yang menghibur para penumpang dengan lagu - lagu merdu yang mereka bawakan. Pengemis yang meminta belas kasihan para penumpang. Semuanya sangat lah sah, tetapi yang menjadi perdebatan adalah ketika para pedagang dan pengamen serta pengemis mulai mengganggu kenyamanan para penumpang.
Maka kebijakan demi kebijakan telah dikeluarkan oleh pihak PT.KAI  sendiri, mulai dari kebijakan penataan dan penertiban pedagang, pengemis, dan pengamen yang berada di stasiun – stasiun. Serta yang terbaru kali ini adalah kebijakan tentang “Juma’at Bersih” yang diberlakukan setiap hari jum’at oleh semua stasiun, yaitu dimana pada setiap hari Jum’at , para pedagang, pengemis, dan pengamen dilarang berkeliaran di daerah stasiun dan berada di dalam gerbong gerbong kereta seperti biasanya.



Hal ini kembali ditegaskan oleh Direktur Utama PT. KAI, Ignasius Jonan, beliau menjelaskan bahwa penataan dan penertiban ini semata – mata demi kenyamanan pengguna jasa kereta api (KA) dan kereta api listrik (KRL). Tindakan yang dilakukan oleh manajemen PT.KAI ini jelas berlandaskan pada Perpres No. 83 Tahun 2011. Berisikan mengenai penugasan kepada PT. KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api. 
Tentunya dimana kebijakan itu dikeluarkan pastinya akan banyak menimbulkan pro dan kontra . banyak penumpang yang tidak keberatan akan adanya kebijakan ini , karna bagi mereka kenyamanan para penumpang harus di utamakan dalam kasus ini. Tetapi tak banyak juga para penumpang yang kurang setuju atas kebijakan baru ini. Pasalnya, mereka menilai selama ini para pengamen, pengemis dan pedangan sangat membantu mereka, ketika mereka membutuhkan sesuatu pedagang membawa semua yang mereka butuhkan. Pengamen dan pengemis pun dinilai tidak terlalu mengganggu. Selama mereka masih mencari nafkah dengan cara halal, para penumpang pun tidak ada yang merasa keberatan.
Tentulah kebijakan dikeluarkan hanya untuk menjaga kenyamanan para penumpang. Tapi ada baiknya juga ketika sebuah kebijakan dikeluarkan , harusnya dibarengi dengan adanya sarana yang mendukung untuk menunjang para pedagang tersebut. Ada baiknya para pedangang diberi tempat pengganti. Agar kebijakan baru yang dikeluarkan juga tidak mematikan perekonomian para pedagang. Jadi ada porsi adil disini,dimana para penumpang merasa nyaman, dan para pedagang,pengamen,pengemis pun tetap bisa mencari nafkah dengan halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar