Jumat, 21 Juni 2013

ILMU KEWIRAUSAHAAN


DISIPLIN ILMU KEWIRAUSAHAAN
Kewirausahaan adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan danperilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang denganberbagai resiko yang mungkin di hadapinya. Bila dalam konteks bisnis kewirausahaan adalahhasil dari suatu disiplin serta sistematis penerapan kreatifitas dan inovasi dalam memenuhikebutuhan dan peluang di pasar.


Dahulu kewirausahaan dianggap dapat dilakukan melalui pengalaman langsung di lapangandan merupakan bakat yang di bawa sejak lahir yang tidak dapat di pelajari dan di ajarkan.Seseorang yang memiliki bakat kewirausahaan dapat mengembangkan bakatnya denganpendidikan sehingga orang-orang dapat mengenal potensi dan belajar mengembangkannyauntuk menangkap peluang serta mengorganisasi usaha dalam mewujudkan cita-citanya.Sehingga untuk menjadi wirausaha yang sukses tidak hanya memiliki bakat saja tetapi harusdi bekali dengan pengetahuan dari segala aspek usaha yang di tekuninya.


Kewirausaan telah berkembang di negara Barat khususnya Eropa, dengan kewirausahaan itusendiri memiliki banyak tanggung jawab antara lain tangung jawab dalam mengambilkeputusan yang menyangkut kepimpinan teknis, kepempimpinan organisasi dan komersial,penyediaan modal, penerimaan dan pengangan tenaga kerja, pembelian, penjualan,pemasangan iklan dan lain-lain. Kemudian pada awal tahun 50-an berkembang di daratanAmerika.


Sejalan dengan tuntuan perubahan yang cepat pada paradigma petumbuhan yang wajar danperubahan ke arah globalisasi yang menuntut adanya keunggulan, pemerataan persaingansehingga sekarang mengalami perubahan paradigma di pendidikan. Menurut seorang pakar pendidikan kewirausahaan telah di ajarkan sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri yangindependen karena :


1. kewirausahaan berisi bidang pengetahuan yang utuh dan nyata yaitu terdapat teorikonsep dan metode ilmiah yang lengkap.
2. Kewirausahaan memiliki 2 konsep : permulaan dan perkembangan usaha, yang jelastidak masuk dalam kerangka pendidikan manajamen umum yang mesisahkan antaramanajemen dan kepemilikan usaha.
3. Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memilki objek tersendiri dengankemampuan menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
4. Kewirausahaan merupakan alat untuk menciptakan pemerataan usaha dan pendapatanatau kesejahterasaan rakyat yang adil dan makmur.


Sama halnya dengan ilmu manajemen yang berkembang di bidang industri pada awalnya danberkembang lagi di berbagai ilmu begitu juga dengan kewirausahaan yang berkembang diberbagai bidang yang pada awalnya hanya di bidang perdangan. Dalam bidang tertentukewirausahaan telah menjadikan kompetinsi inti dalam menciptakan perubahan,pembaharuan dan kemajuan sehingga tidak hanya dapat di gunakan sebagai kiat-kiat bisnisjangka pendek tetapi juga untuk menciptakan peluang.


Dalam bidang bisnis akan menjadisukses bila meiliki kreativitas dan inovasi. Melalui kreatif dan inovasi dapat menciptakannilai tambah atas barang dan jasa karena melalui kedua proses terebut menciptakankeunggulan bersaing. Demikian juga di berbagai bidang manapun kemajuan-kemajuantertentu dapat di ciptakan oleh orang-orang yang memiliki semangat serta jiwa kreatif daninovatif. Dalam era seperti sekarang di butuhkan pemerintah yang berjiwa wirausahaankarena dengan memiliki jiwa kewirausahaan maka birokrasi dan intuistusi akan memilikimotivasi optisisme dan berlomba untuk menciptakan cara-cara yang lebih efesien, efektif,inovatif, fleksibel dan adaptif.


Objek Studi Kewirausahaan


Nilai dan kemampuan seseorang yang di wujudkan dalam bentuk perilaku yang manameliputi :


1. Kemampuan merumuskan tujuan hidup/usaha. Dengan memerlukan adanya prosesperenungan dan koreksi yang kemudian di baca dan di amati berulang-ulang sampaidi pahami apa yang menjadi kemauannya.
2. Kemampuan memotivasi diri untuk melahirkan suatu tekad kemauan yang besar 
3. Kemampuan berinisiatif untuk mengerjakan sesuatu yang baik tanpa di suruh/menunggu perintah orang yang di lakukan berulang-ulang sehingga menjadi terbiasa.
4. Kemampuan berinovasi yang melahirkan kreativitas dan dibiasakan inovatif dalamdiri yang dapat dijadikan perangkat dalam menyajikan barang dan jasa bagikemakmuran masyarakat.
5. Kemampuan membentuk modal materi, sosial dan intelektual

Selasa, 18 Juni 2013

 TUGAS SOFTSKILL BEBAS
APBN
  1. 5.      Pengertian APBN

APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  1. 6.      Masa berlaku APBN

APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan  berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN  berlaku  mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.

  1. 7.      Fungsi APBN:
  • Fungsi Alokasi
    Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
  • Fungsi Distribusi
    Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.  Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi Stabilitas
    Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
  1. 8.      Tujuan penyusunan APBN

  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
  • Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
  • Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiscal
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja Negara
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
BAB II
Perkembangan dana pembangunan Indonesia.
Dari Segi Perencanaan Pembangunan Di Indonesia, APBN Adalah Konsep Perencanaan Pembangunan Yang Memiliki Jangka Pendek, Karena Iyulah APBN Selalu Disususn Setiap Tahun.
Maka Secara Gari Besar APBN Terdiri Dari Pos – Pos Seperti Dibawah Ini :
1. Dari Sisi Penerimaan, Terdiri Dari Pos Penerimaan Dalam Negeri Dan Penerimaan Pembangunan
2. Sedangkan Dari Sisi Pengeluaran Terdiri Dari Pos Pengeluaran Rutin Dan Pengeluaran Pembangunan
APBN Disusun Agar Pengalokasian Dana Pembangunan Dapat Berjalan Dengan Memperhatikan Prinsip Berimbang Dan Dinamis. Hal Tersebut Perlu Diperhatikan Mengingat Tabungan Pemerintah Yang Berasal Dari Selisih Antara Penerimaan Dalam Negeri Dengan Pengeluaran Rutin, Belum Sepenuhnya Menutupi Kbutuhan Biaya Pembangunan Di Indonesia.
Meskipun Dari PELITA Ke PELITA Jumlah Tabungan Pemerintah Sebagia Sumber Pembiayaan Pembangunan Terbesar, Terus Mengalami Peningkatan Namun Kontribusinya Terhadap Keseluruhan Dana Pembangunan Yang Dibutuhkan Masih Jauh Dari Yang Diharapkan. Dengan Kata Lain Ketergantungan Dana Pembangunan Terhadap Sumber Lain, Dalam Hal Ini Pinjamanan Luar Negeri Masih Cukup Besar. Namun Demikian Mulai Tahun Terakhir PELITA, Prosentase Tabungan Pemerintah Sudah Mulai Lebih Besar Dibanding Pinjaman Luar Negeri. Hal Ini Tidak Terlepas Dari Peranan Sektor Migas Yang Saat Itu Sangat Dominan, Serta Dengan Dukungan Beberapa Kebijakan Pemerintah Dalam Masalah Perpajakan Dan Upaya Peningkatan Penerimaan Negara Lainnya. Untuk Menghindari Terjadinya Deficit Anggaran Pembangunan, Indonesia Masih Mengupayakan Sumber Dana Dari Luar Negeri, Dan Meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) Bukan Lagi Menjadi Forum Internasional Yang Secara Formal Membantu Pembiayaan Pembangunan Di Indonesia, Namun Dengan Lahirnya CGI ( Consoltative Group On Indonesia ) Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Sebagai Dana Pembangunan Masih Dapat Diharapkan. Yang Perlu Diingat Bahwa Sebaiknya Pinjaman Tersebut Ditempatkan Sebagai Pelengkap Pembangunan Dan Peran Tabungan Pemerintahlah Yang Tetap Harus Dominan, Bukan Sebaliknya

BAB III
Proses penyusunan anggaran
Anggaran Adalah Pernyataan Mengenai Estimasi Kinerja Yang Hendak Dicapai Selama Datu Periode Yang Dinyatakan Dalam Satuan Moneter.

  1. Aspek Anggaran Sektor Publik:
  • Perecanaan
  • Pengendalian
  • Akuntabilitas
  1. Tujuan Anggaran Sektor Publik:
  • Anggaran Sebagai Alat Bagi Pemerintah Untuk Mengarahkan Pembangunan Sosial Ekonomi
  • Anggaran Diperlukan Karena Adanya Kebutuhan Dan Keinginan Masyarakat Yang Tak Terbatas Dan Terus Berkembang
  • Anggaran Diperlukan Sebagai Alat Untuk Menunjukkan Pertanggung Jawaban Pemerintah Terhadap Rakyat
  1. Fungsi Anggaran Sektor Publik:
  • Alat Perencanaan
·                                   Anggaran Sebagai Alat Perencanaan Digunakan Sebagai:
  1. Merumuskan Tujuan Serta Sasaran Kebijakan
  2. Merencanakan Berbagai Program
  3. Mengalokasikan Dana Pada Berbagai Program
  4. Menentukan Indikator Kinerja
  • Alat Pengendalian
  • Alat Kebijakan Fiskal
  • Alat Politik
  • Alat Koordinasi Dan Komunikasi
  • Alat Memotivasi
  • Alat Penilaian Kinerja
  • Alat Menciptakan Ruang Publik
  1. Jenis Anggaran Sektor Publik:
  • Anggaran Operasional: Anggaran Untuk Memenuhi Bebutuhan Sehari-Hari Dalam Menjalankan Pemerintahan
  • Anggaran Modal: Menunjukkan Rencana Jangka Panjang
  1. Prinsip Anggaran :
  • Komprehensif
  • Otorisasi Oleh Legislatif
  • Keutuhan Anggaran
  • Diketahui Publik
  • Nondiscretionary Appropriation
  • Periodik
  • Akurat & Jelas
  1. Tahapan Penyusunan :
  • Tahap Persiapan Anggaran
  • Tahapan Ratifikasi
  • Tahapan Implementasi
  • Tahapan Pelaporan Dan Evaluasi

Pemerintah (Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
  • Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Inflasi
  • Nilai tukar rupiah
  • Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
  • Harga minyak internasional
  • Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
BAB IV
Perkiraan penerimaan Negara
  1. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH,  terdiri :
  • Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
1)      Penerimaan Pajak, meliputi :
  1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri
  2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
  3. Pajak Penghasilan (Minyak Dan Gas, Non Minyak Dan Gas)
  4. Pajak Pertambahan Nilai
  5. Pajak Bumi Dan Bangunan
  6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangun (BPHTB)
  7. Pajak Lainnya
  8. Bea Masuk
  9. Pajak/Pengutan Ekspor
2)      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
  1.   Penerimaan Sumber daya Alam
b.      Pendapatan Bagian Laba BUMN
c.       Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
d.      Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
e.       HibaH
  • Penerimaan Luar Negeri
Penerimaan Dari Luar Negeri Dapat Dihasilkan Dari Investasi Atau Modal Proyek Ataupun Pinjaman Keluar Negeri. Bisa Juga Didapatkan Dari Ekspor Barang Ataupun Dari Visa Para Tourist Yang Datang Ke Indonesia.
  1. BELANJA NEGARA, terdiri :
    1. Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
a.       Belanja Pegawai
b.      Belanja Barang
c.       Belanja Modal
d.      Belanja Bunga dan Pinjaman
e.       Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
f.       Belanja Hibah
g.       Belanja Bantuan Sosial
h.      Belanja lain-lain
  1. Transfer ke Daerah, meliputi :
  1. Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
b.    Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
c.    keseimbangan  primer
d.   surplus/deficit anggaran
e.    pembiayaan,  terdiri :
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
  2. Perbankan Dalam Negeri
  3. Nonperbankan Dalam Negeri
  1. Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
  2. Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
b.   Penerusan pinjaman
c.   Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
d.   Deskripsi per pos.
catatan :
Hibah Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)


BAB V
Perkiraan pengeluaran
Pengeluaran Negara Merupakan Pengeluaran Untuk Membiayai Kebutuhan Maupun Kegiatan-Kegiatan Pada Suatu Negara Demi Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
a.  Pengeluaran Negara Dikelompokkan Menjadi Dua, Yaitu :
  1. Pengeluaran rutin, Pemerintah Pusat, terdiri :
  • Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
  • Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
  • Mempertahankan fungsi pelayanan public
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset Negara
  • Mendukung kegiatan pemerintahan
  • Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan sarana fisik lain
  • Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
  • Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
  • Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau organisasi internasional
  • Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
  • Belanja Daerah
  1. Pengeluaran Pembangunan :
  • Pengeluaran Pembangunan Untuk Berbagai Departemen Atau Lembaga Negara.
  • Pengeluaran Pembangunan Untuk Anggaran Pembangunan Daerah
  • Dan Juga Pengeluaran Pembangunan Lain-Lain
B . Dana Perimbangan, meliputi :
  • Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
  • Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
  • Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
  • Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
  • Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima dan lebih kecil dari tahun sebelumnya.
C. Inilah Beberapa Sektor Perekonomian Yang Umumnya Terpengaruh Oleh Besar Atau Kecilnya
Pengeluaran Negara, Antara Lain :
  • Sektor Produksi
  • Sektor Distribusi
  •  Sektor Konsumsi Masyarakat
  •  Sektor Keseimbangan Perekonomian
D. Jenis – Jenis Pengeluaran Negara Menurut Sifatnya Meliputi :
1. PENGELUARAN INVESTASI
Pengeluaran Yang Ditujukan Untuk Menambah Kekuatan Dan Ketahanan Ekonomi Di
Masa Datang
2.PENGELUARAN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA
Pengeluaran Untuk Menciptakan Lapangan Kerja, Serta Memicu Peningkatan Kegiatan
Perekonomian Masyarakat
3. PENGELUARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pengeluaran Yang Mempunyai Pengaruh Langsung Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
4. PENGELUARAN PENGHEMATAN MASA DEPAN
Pengeluaran Yang Tidak Memberikan Manfaat Langsung Bagi Negara, Namun Bila
Dikeluarkan Saat Ini Akan Mengurangi Pengeluaran Pemerintah Yang Lebih Besar Di Masa
Yang Akan Datang.
5. PENGELUARAN YANG TIDAK PRODUKTIF
Pengeluaran Yang Tidak Memberikan Manfaat Secara Langsung Kepada Masyarakat, Namun
Diperlukan Oleh Pemerintah.
BAB VI
Dasar perhitungan perkiraan penerimaan Negara.
  1. 1.    Produk Domestik Bruto
    PDB Diartikan Sebagai Nilai Keseluruhan Semua Barang Dan Jasa Yang Diproduksi Di Dalam Wilayah Tersebut Dalam Jangka Waktu Tertentu (Biasanya Per Tahun). PDB Berbeda Dari Produk Nasional Bruto Karena Memasukkan Pendapatan Faktor Produksi Dari Luar Negeri Yang Bekerja Di Negara Tersebut. Sehingga PDB Hanya Menghitung Total Produksi Dari Suatu Negara Tanpa Memperhitungkan Apakah Produksi Itu Dilakukan Dengan Memakai Faktor Produksi Dalam Negeri Atau Tidak. Sebaliknya, PNB Memperhatikan Asal Usul Faktor Produksi Yang Digunakan.
    PDB Nominal (Atau Disebut PDB Atas Dasar Harga Berlaku) Merujuk Kepada Nilai PDB Tanpa Memperhatikan Pengaruh Harga. Sedangkan PDB Riil (Atau Disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) Mengoreksi Angka PDB Nominal Dengan Memasukkan Pengaruh Dari Harga.
    PDB Dapat Dihitung Dengan Memakai Dua Pendekatan, Yaitu Pendekatan Pengeluaran Dan Pendekatan Pendapatan.


Rumus Umum Untuk PDB Dengan Pendekatan Pengeluaran Adalah:
PDB = Konsumsi + Investasi + Pengeluaran Pemerintah + Ekspor – Impor

Di Mana Konsumsi Adalah Pengeluaran Yang Dilakukan Oleh Rumah Tangga, Investasi Oleh Sektor Usaha, Pengeluaran Pemerintah Oleh Pemerintah, Dan Ekspor Dan Impor Melibatkan Sektor Luar Negeri.
Sementara Pendekatan Pendapatan Menghitung Pendapatan Yang Diterima Faktor Produksi:
PDB = Sewa + Upah + Bunga + Laba

Di Mana Sewa Adalah Pendapatan Pemilik Faktor Produksi Tetap Seperti Tanah, Upah Untuk Tenaga Kerja, Bunga Untuk Pemilik Modal, Dan Laba Untuk Pengusaha.
Secara Teori, PDB Dengan Pendekatan Pengeluaran Dan Pendapatan Harus Menghasilkan Angka Yang Sama. Namun Karena Dalam Praktek Menghitung PDB Dengan Pendekatan Pendapatan Sulit Dilakukan, Maka Yang Sering Digunakan Adalah Dengan Pendekatan Pengeluaran.
  1. 2.    Produk Domestik Regional Bruto
    Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Merupakan Data Statistik Yang Merangkum Perolehan Nilai Tambah Dari Seluruh Kegiatan Ekonomi Di Suatu Wilayah Pada Satu Periode Tertentu. PDRB Dihitung Dalam Dua Cara, Yaitu Atas Dasar Harga Berlaku Dan Atas Dasar Harga Konstan. Dalam Menghitung PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menggunakan Harga Barang Dan Jasa Tahun Berjalan, Sedangkan Pada PDRB Atas Dasar Harga Konstan Menggunakan Harga Pada Suatu Tahun Tertentu (Tahun Dasar). Penghitungan PDRB Saat Ini Menggunakan Tahun 2000 Sebagai Tahun Dasar. Penggunaan Tahun Dasar Ini Ditetapkan Secara Nasional.
    Peroduk Domestik Bruto Sebagai Salah Saru Indicator Ekonomi Memuat Berbagai Instrument Ekonomi Yang Di Dalmnya Terlihat Jelas Keadaan Makro Ekonomi Suatu Daerah Dengan Pertumbuhan Ekonominya, Income Perkapita Dan Berbagai Instrument Ekonomi Lainnya. Dimana Dengan Adanya Data-Data Tersebut Akan Sangan Membantu Pengambil Kebijaksanaan Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Sehingga Pembangunan Tidak Salah Arah.
    Angka PDRB Sangat Diperlukan Dan Perlu Disajikan, Karena Selain Dapat Dipakai Sebagai Bahan Analisa Perencanaan Pembangunan Juga Merupakan Barometer Untuk Mengukur Hasil-Hasil Pembangunan Yang Telah Dilaksanakan.


PDRB Dapat Didefinisikan Berdasarkan Tiga Pendekatan Yaitu :
  • Pendekatan Produksi (Production Approach)
    PDRB Adalah Jumlah Nilai Tambah Bruto (NTB) Yang Tercipta Sebagai Hasil Proses Produksi Barang Dan Jasa Yang Dilakukan Oleh Berbagai Unit Produksi Dalam Suatu Wilayah/Region Pada Suatu Jangka Waktu Tertentu, Biasanya Setahun.
  •  Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
    PDRB Adalah Jumlah Balas Jasa Yang Diterima Oleh Faktor Faktor Produksi Yang Ikut Di Dalam Proses Produksi Di Suatu Wilayah/Region Pada Jangka Waktu Tertentu (Biasanya Setahun). Balas Jasa Faktor Produksi Tersebut Adalah Upah Dan Gaji, Sewa Tanah, Bunga Modal, Dan Keuntungan. Termasuk Sebagai Komponen Penyusun PDRB Adalah Penyusutan Barang Modal Tetap Dan Pajak Tidak Langsung Neto. Jumlah Semua Komponen Pendapatan Ini Per Sektor Disebut Sebagainilai Tambah Bruto Sektoral. PDRB Merupakan Jumlah Dari Nilai Tambah Bruto Seluruh Sektor (Lapangan Usaha).
  • Pendekatan Pengeluaran (Expenditure Approach)
    PDRB Adalah Jumlah Semua Pengeluaran Untuk Konsumsi Rumah Tangga Dan Lembaga Swasta Yang Tidak Mencari Untung, Konsumsi Pemerintah, Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto, Perubahan Inventori, Dan Ekspor Neto Di Suatu Wilayah/Region Pada Suatu Periode (Biasanya Setahun). Yang Dimaksud Dengan Ekspor Netto Adalah Ekspor Dikurangi Impor.
  1. 3.    Pendapatan Nasional
    Pendapatan Nasional Adalah Jumlah Pendapatan Yang Diterima Oleh Seluruh Rumah Tangga Keluarga (RTK) Di Suatu Negara Dari Penyerahan Faktor-Faktor Produksi Dalam Satu Periode, Biasanya Selama Satu Tahun.
    Konsep Pendapatan Nasional Pertama Kali Dicetuskan Oleh Sir William Petty Dari Inggris Yang Berusaha Menaksir Pendapatan Nasional Negaranya(Inggris) Pada Tahun 1665. Dalam Perhitungannya, Ia Menggunakan Anggapan Bahwa Pendapatan Nasional Merupakan Penjumlahan Biaya Hidup (Konsumsi) Selama Setahun. Namun, Pendapat Tersebut Tidak Disepakati Oleh Para Ahli Ekonomi Modern, Sebab Menurut Pandangan Ilmu Ekonomi Modern, Konsumsi Bukanlah Satu-Satunya Unsur Dalam Perhitungan Pendapatan Nasional. Menurut Mereka, Alat Utama Sebagai Pengukur Kegiatan Perekonomian Adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), Yaitu Seluruh Jumlah Barang Dan Jasa Yang Dihasilkan Tiap Tahun Oleh Negara Yang Bersangkutan Diukur Menurut Harga Pasar Pada Suatu Negara.
http://ludwigtheresa09.wordpress.com/2013/03/24/makalah-perekonomian-indonesia-apbn/

Rabu, 29 Mei 2013

TUGAS SOFTSKILL 3

Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan

            Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
v  Karena kelahiran.
v  Karena pengangkatan.
v  Karena dikabulkannya permohonan.
v  Karena pewarganegaraan.
v  Karena perkawinan.
v  Karena turut ayah dan atau ibu

3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
            Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a.       Akta kelahiran 
b.      Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c.       Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
       Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :

1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

Asas dan Unsur Kewarganegaraan 
a.       Azaz Kewarganegaraan
           Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran :
- Ius soli    : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
                                                                                                                                               
b.      Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan : 
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).

             Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 

12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 

TUGAS SOFTSKILL 2

2. POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA

Negara yang kita cintai ini Republik Indonesia adalah negara yang kaya dengan segala keuntungan geografisnya. Negara yang mempunyai penduduk yang banyak, serta sumber daya alam yang melimpah ini sebenarnya mampu menjadi negara maju yang mandiri. Dalam bahasan kali ini akan dibahas bagaimana Indonesia mempunyai potensi geografis yang sangat strategis.
KONDISI GEOGRAFIS
Indonesia memiliki bentang alam atau bentuk permukaan bumi yang ada di daratan berbeda-beda. Ada yang disebut dataran tinggi, dataran rendah danpantai. Daerah-daerah tersebut tentunya dapat diketahui dari letak suatu wilayah, antara lain sebagai berikut:
1.                  Posisi daerah tersebut terhadap tempat atau daerah lain.
2.                  Kehidupan penduduk yang ada di daerah tersebut.
3.                  Latar belakang sejarah dan pengaruh yang pernah ada atau akan ada terhadap daerah tersebut.
Untuk lebih memahami kondisi geografis Indonesia tentunya kita akan mempelajari juga hal-hal yang mempengaruhinya, yaitu: letak fisiografis dan letak sosiografis.
Letak Fisiografis
Letak fisiografis adalah letak suatu tempat berdasarkan segi fisiknya, seperti dari segi garis lintang dan garis bujur, posisi dengan daerah lain, batuan yang ada dalam bumi, relief permukaan bumi, serta kaitannya dengan laut. Letak fisiografis ini meliputi:
a.      Letak astronomis
Letak astronomis Indonesia: 6°.08′LU – 11°.15′LS dan 95°.45′BT – 141°.05‘BT. Letak astronomis ini mengakibatkan Indonesia mengalami iklim tropis yang sangat membawa keuntungan bagi negara Indonesia. Keuntungan yang didapat oleh Indonesia dengan posisi / letak astronomis tersebut adalah memiliki curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari sepanjang tahun. Lahan-lahan pertanian sangat tergantung dengan curah hujan yang tinggi dan penyinaran matahari, sehingga dapat memberikan kesuburan pada lahan pertanian. Dengan demikian memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu, wilayah Indonesia juga banyak terjadi penguapan sehingga kelembapan udara cukup tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bangsa Indonesia untuk bercocok tanam ataupun beraktivitas dalam segala bidang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis:
·                     Wilayah Indonesia paling utara adalah Pulau We, yang terletak pada 6°.08′LU.
·                     Wilayah Indonesia paling selatan adalah Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur terletak pada 11°.15′LS.
·                     WIlayah Indonesia yang paling barat yaitu pulau We di ujung utara Pulau Sumatera pada 95°.45′BT
·                     Wilayah Indonesia paling timur adalah Kota Merauke terletak pada 141°.05′BT.
Wilayah Indonesia terbagi atas tiga wilayah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB) GMT +7, Waktu Indonesia Tengah (WITA) GMT +8, dan Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT) GMT +9.

b.      Letak geografis
Letak geografis, yaitu letak suatu tempat dilihat dari kenyataannya di muka bumi atau letak suatu tempat dalam kaitannya dengan daerah lain disekitarnya. Letak geografis disebut juga letak relatif, disebut relatif karena posisinya ditentukan oleh fenomena-fenomena geografis yang membatasinya, misalnya gunung, sungai, lautan, benua dan samudra.
Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, yaitu Benua Asia dengan Benua Australia. Sedangkan samudra yang membatasi adalah Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Letak geografis ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan wilayah Indonesia, baik dilihat dari keadaan fisik dan sosial maupun ekonomi dan politik.

c. Letak geologis
Letak geologis ialah letak suatu daerah atau negara berdasarkan struktur batu-batuan yang ada pada kulit buminya. Letak geologis Indonesia dapat terlihat dari beberapa sudut, yaitu dari sudut formasi geologinya, keadaan batuannya, dan jalur-jalur pegunungannya. Dilihat dari jalur-jalur pegunungannya, Indonesia terletak pada pertemuan dua rangkaian pegunungan muda, yakni rangkaian Sirkum Pasifik dan rangkaian Sirkum Mediterania. Oleh karena itu, di Indonesia:
1.                  Terdapat banyak gunung berapi yang dapat menyuburkan tanah.
2.                  Sering terjadi gempa bumi.
3.               Terdapat bukit-bukit tersier yang kaya akan barang tambang, seperti minyak bumi, batu bara dan bauksit.
d. Letak geomorfologis
Letak geomorfologis, yaitu letak suatu tempat berdasarkan tinggi rendahnya tempat tersebut terhadap permukaan air laut atau dilihat dari bentuk permukaan bumi. Letak geomorfologis Indonesia sangat bervariasi. Perbedaan letak geomorfologis mempunyai pengaruh yang bermacam-macam, misalnya:
1.                  Adanya suhu yang berbeda-beda sangat berpengaruh terhadap jenis tanaman
2.                  Menentukan ada tidaknya mineral-mineral yang dikandung oleh batuan tersebut
3.                  Menentukan kepadatan penduduk, misalnya tempat-tempat yang morfologi daratannya berbukit atau terjal kepadatan penduduknya kecil
4.                  Perlu memperhitungkan morfologi daerah sebelum membangun bangunan-bangunan, jembatan-jembatan, gedung-gedung, dan jalan-jalan raya.

Dari bahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negeri penuh kelebihan. Dengan geografis yang strategis tersebut maka Indonesia mampu memaksimalkan berbagai keuntungan untuk mensejahterakan rakyatnya, hanya saja harus ada pengawasan intensif akan hal itu agar tidak terjadi kerugian negara atas keserakahan oknum.

TUGAS SOFTSKILL

1. PERBATASAN WILAYAH NEGARA RI PRJANJIAN 
DAN 
PERMASALAHAN YANG ADA
Daerah perbatasan di Indonesia terdiri dari daerah perbatasan darat dan perbatasan laut termasuk daerah yang terdapat pulau - pulau terkecil. Sebenarnya di tinjau dari nilai strategis dan potensi kebanyakan daerah perbatasan di Indonesia, mereka mempunyai keunggulan dan keunikan tersendiri. Daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumberdaya alam yang besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara.
Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antara benua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan SirkumMediterranean. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :

1.      Indonesia-Malaysia
Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dariMalaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).
Masalah yang sering terjadi :


Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2.      Indonesia-Singapura
Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura. 
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

            Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

3.      Indonesia-Filipina
Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:

- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas  maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982; 
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4.      Indonesia-Thailand
Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal  25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding. 

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
5.      Indonesia-Vietnam
Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.


6.      Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah  yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.

Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

·   Perjanjian  perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan pada tanggal  9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
·   Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.
Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.


7.      Indonesia-India
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

8.      Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.



9.      Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

10.  Indonesia-Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.