Selasa, 26 Maret 2013
Sabtu, 16 Maret 2013
GLOBALISASI
üAPA ITU
GLOBALISASI ?
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkutinformasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi.
ü
MENGAPA TERJADI
GLOBALISASI?
Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
b. lembaga keagamaan
c. indutri internasional dan lembaga perdagangan
d. wisata mancanegara
e. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f. lembaga internasional yang mengatur peraturan
internasional
g. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan
konsuler.
ü
CIRI - CIRI GLOBALISASI
1.
Perubahan dalam
konsep ruang dan waktu yang diakibatkan oleh perkembangan telepon genggam,
televisi satelit dan internet.
2. Pasar dan
produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung satu
negara dengan negara lain.
3.
Peningkatan interaksi budaya antar negara melalui media massa
4. Munculnya masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.
4. Munculnya masalah global yang menuntut dunia mengatasi masalah tersebut secara bersama.
ü
PENGARUH
GLOBALISASI
Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek kehidupan masyarakat.
Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat
kota. Namun, ada pula masyarakat yang
sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah
terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum
siap baik fisik maupun mental. Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif
terhadap perubahanSosial dan budaya suatu masyarakat.
ü
GLOBALISASII
BERBAGAI ASPEK
1.
POLITIK
Dampak positif di bidang politik dengan adanya globalisasi
yaitu diantaranya pemerintah yang ada dilaksanakan secara transparan,
demokratis dan penuh kebebebasan. Dengan adanya keterbukaan akan dapat
dicegahnya praktek KKN untuk menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dengan adanya pemerintahan yang demokratis akan meningkatkan partisiasi rakyat
dalam pemerintahan. Rakyat akan percaya terhadap penguasa yang menjalankan
pemerintahannya. Pemerintah akan memperoleh legitimasi dari rakyatnya.
Masyarakat yang demokratis pun akan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Dengan begitu akan ada check and balance, sehingga dapat dihindari adanya
penyalahgunaan kekuasaan, maupun praktek pemerintahan yang menyeleweng dari
konstitusi.
Disamping dampak positif, ada pula dampak negatif dari globalisasi. Dampak negatif dengan adanya globalisasi yaitu mampu membuka cakrawala berpikir masyarakat secara global.Sesuatu yang diterapkan di luar negeri, dapat mempengaruhi kita untuk mengikutinya. Padahal apa yang ada di luar negeri belum tentu sesuai dengan kehidupan dan tradisi bangsa kita. Sementara bila tidak mengikuti akan diaggap tidak aspirstif sehingga dapat megganggu kestabilan nasional., pertahanan dan ketahanan bahkan npersatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2.
EKONOMI
Globalisasi
dalam bidang ekonomi mempunyai dampak positif antara lain, yaitu:
1) Makin terbukanya pasar Internasional bagi hasil produksi dalam negeri
1) Makin terbukanya pasar Internasional bagi hasil produksi dalam negeri
2)
Dapat meningkatkan kesempatan kerja dan devisa Negara
3) Mendorong
kita untuk meningkatkan kualitas produk yang tinggi.
4) Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi
4) Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi
Namun keberadaan globalisasi juga mempunyai dampak negatif bagi perekonomian bangsa Indonesia, antara lain yaitu:
Dengan keterbukaan perdagangan maka kita akan dibanjiri barang-barang dari luar. Bahkan apabila kita tidak bisa memproduksi barang lebih bagus dari barang-barang luar negeri, barang luar negeri bisa mengalahkan produksi dalam negeri, karena kualitas barang luar negeri lebih bagus dan lebih murah dibanding produksi bangsa sendiri. Mengakibatkan neraca perdagangan kita akan minus.
Dengan kebebasan masuknya investasi luar negeri dalam Negara kita, bisa jadi suatu saat mereka bisa mengendalikan dan menguasai perekonomian Indonesia. Tidak berhenti dari itu, bahkan mereka dapat mendikte pemerintah atau bangsa kita.
Persaingan bebas mengakibatkan adanya kesenjangan antar pelaku ekonomi. Akan ada yang menang dan akan ada yang kalah. Yang tidak sesuai kepribadian bangsa kita. Yang menang akan mampu memonopoli dan yang kalah hanya akan tersisih dan menjadi penonton kegiatan perekonomian. Antara kaya dan miskin kesenjangannya akan tajam, sehingga melahirkan kelas-kelas ekonomi.
3.
SOSIAL DAN
BUDAYA
Di dalam
aspek social budaya, globalisasi memberikan dampak positif dengan kita dapat
mengambil atau belajar dari tatanan nilai sosial budaya, pola berpikir, serta
cara hidup yang baik maupun teknologi, komunikasi serta ilmu pengetahuan yang
lebih maju dari negara lain. Misalnya saja etos kerja yang tinggi, disiplin,
tanggungjawab, mandiri, suka membaca, meneliti dan menulis, sportif, jujur,
rasional, bahkan semua terprogram.
4.
HANKAM
Dampak
positif globalisasi dalam aspek pertahanan dan keamanan dapat dilihat dengan
adanya hubungan kerjasama antar bangsa, khususnya bidang pertahanan dan
keamanan baik kerjasama bilateral, regional. maupun internasional. Kerjasama
memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah regional, misalnya kerjasamam dengan
negra-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran, latihan perang bersama,
pemberantasan jaringan narkoba, perjanjian
Mengenai dampak negatifnya di bidang ini, globalisasi menjadikan kemajuan teknologi juga juga digunakan oleh jaringan penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara. Penjahat-penjahat dari dalam negeri yaitu warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana misalnya saja korupsi, makar terhadap pemerintahan negara, membunuh dan sebagainya, mudah melarikan diri ke Negara lain dan menetap di sana bahkan para penjahat politik dapat memperoleh suaka politik. Hal ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia.
5.
IDEOLOGI
1.
Liberalisme akan
tumbuh, yang tidak sesuai dengan nilai – nilai pancasila
2.
munculnya
hedonisme, paham mengenai suatu kenikmatan hidup sebagai nilai tertinggi
3.
rasa
kekeluargaan yang akan berkurang dengan adanya jiwa individualis
4.
kesenjangan
sosial semakin tajam
v
CONTOH
Misalnya saja dengan cara saling tukar informasi mengenai
adanya ancaman dan gangguan keamanan akan lebih cepat diketahui sehinnga dapat
diantisipasi lebih dini secara bersama-sama sebelum meluas dan mempunyai kekuatan yang
besar.
Selasa, 27 November 2012
Pengembangan Usaha Koperasi
Sejak awal kelahirannya Koperasi diharapkan
menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola pengorganisasian dan
pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian
hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan
perngembangan perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan
berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah
air. Akan tetapi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang
diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang
dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi
menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski
banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya
tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi
Koperasi menurut Undang-Undang
perkoperasian No. 25 tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut
pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya
melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi
pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menunjang
para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§ Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut
§ Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut.
§ Perusahaan
koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi
tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
§ Promosi
khusus untuk anggota. Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur
struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan
terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa
perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk
pendirian koperasi.
Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan individu-individu
atau orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan
menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi.
Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai
pemilik sekaligus pelanggan dan harus melaksanakan kedua fungsi
tersebut. Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak
dapat berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu
dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu
menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari
anggota disebut identity principle merupakan ciri khas koperasi dan
menbedakan dari badan usaha lainnya.
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang
bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. Konkritnya
melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama
bagi pemanfaatan bersama. Koperasi dan perusahaan kapitalis pada
dasarnya memiliki persamaan-persamaan antara lain:
1. Koperasi
maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus
berhasil mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar.
2. Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.
3. Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub
sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah
merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling
berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga
merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan,
baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah,
teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok
koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan
dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam
masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha
(bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi
penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.
Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat di pertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan
kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip
koperasi. Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah
menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi
pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah
menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar
untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar
kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi
tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya
dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru
kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan
kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas)
merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan
tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi
ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu
sendiri.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat
badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak
berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga
akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota
atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA). Hal
yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha
dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek
hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan.
Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha
selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya
dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan
sebagainya.
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah
menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli
oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing
dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha
kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya,
atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan
persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas
memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi
cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan
para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai
bidang usaha lain di berbagai tempat.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan
bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk
membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya
dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan
usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan
diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat
dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan
keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi,
potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer
dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain,
koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya
adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar
koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia,
saat ini banyak yang bersifat artifisial karena antara primer dan
sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak
jarang justru saling bersaing.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen;
umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah
untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak
kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam
suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan
dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
7. Peningkatan Citra Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra
koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau
sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan
yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak
diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan,
tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha
anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan
pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang
koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB,
1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang
bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai
daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya
akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun
perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang
‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di
koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam
hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang
wajar bahkan sebagai sesuatu yang ‘sudah seharusnya’ demikan.
Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah
satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.
8. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Para pengusaha umumnya memiliki asosiasi pengusaha untuk dapat
menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus
sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan
keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi
tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana
pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan
internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi
wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan
keorganisasian vertikal (primer-sekunder : unit-pusat-gabungan-induk
koperasi) tampaknya belum dapat menampung berbagai keluhan atau
keinginan anggota koperasi atau koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang
diadakan pemerintah untuk melayani koperasi juga acap kali tidak tepat
sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi, karena sebagian aspirasi
tersebut justru berhubungan dengan kepentingan pemerintah itu sendiri.
Demikian pula dengan kelembagaan gerakan koperasi yang sekian lama
kurang terdengar kiprahnya. Padahal dilihat dari jumlah dan kekuatan
(ekonomi) yang dimilikinya maka anggota koperasi dan koperasi kiranya
perlu diperhatikan berbagai kepentingannya. Dengan cara yang dapat
dilakukan diatas Koperasi Indonesia diharapkan dapat menunjang mutu
ekonomi dan sebagai sarana pembangunan ekonomi Indonesia.
Pengembangan
koperasi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu : pembangunan dan
pengembangan usaha, pengembangan SDM, peran pemerintah, kerjasama
internasional.
Koperasi mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu :
1. Koperasi mampu menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
2. Koperasi lembaga ekonomi yang sangat diperlukan oleh bangsa indonesia.
3. Koperasi berperan utama sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan
koperasi diukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya : jumlah
koperasi, jumlah modal, SHU, KUD, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh
perubahan lingkungan bisnis mengglobal mampu bersaing Sumber:
Sumber : http://www.kabarindonesia.com/
Senin, 29 Oktober 2012
Tugas Koperasi minggu ke3
Pola Manajemen Koperasi
1.Pengertian Manajemen
manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen, manajemen pengurusan dan lain se- bagainya. Bila dilihat dari literatur-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian
2. Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992
.
3. Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)
Tugas Pengurus: Mengelola Koperasi dan Usahanya, Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi, Menyelenggarakan Rapat Anggota, Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas, Menyelengarakan pembukuan keuangan, Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus: Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan,Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
4. Pengawas
~ Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
~ Pasal 38
Pengawas bertugas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang: Meneliti catatan yang ada pada koperasi, Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J (1988)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen, manajemen pengurusan dan lain se- bagainya. Bila dilihat dari literatur-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian
2. Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992
.
3. Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab (tugas)
Tugas Pengurus: Mengelola Koperasi dan Usahanya, Mengajukan rencana kerja serta APB Koperasi, Menyelenggarakan Rapat Anggota, Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas, Menyelengarakan pembukuan keuangan, Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang Pengurus: Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan,Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
4. Pengawas
~ Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
~ Pasal 38
Pengawas bertugas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang: Meneliti catatan yang ada pada koperasi, Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan,
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J (1988)
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
tugas ekonomi koperasi minggu ke 2
PERBEDAAN USAHA KOPERASI DENGAN USAHA YANG LAINNYA
1. Perusahaan perorangan,
2. Persekutuan terdiri atas:
a. Persekutuan firma,
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5. Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
| Dimensi | Perorangan | Firma | PT | Koperasi |
| Pengguna jasa | Bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Umumnya bukan pemilik | Anggota/umum |
| Pemilik usaha | Individu | Sekutu usaha | Pemegang saham | Anggota |
| Yang punya hak suara | Tidak perlu | Para sekutu | Pemegang saham biasa | Anggota |
| Pelaksanaan voting | Tidak perlu | Biasanya menurut besarnya modal penyertaan | Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS | Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan |
| Penentuan kebijaksanaan | Orang yang bersangkutan | Para sekutu | Direksi | Pengurus |
| Balas jasa terhadap modal | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Tidak terbatas | Terbatas |
| Penerima keuntungan | Orang ybs | Para sekutu secara proporsional | Pemegang saham secara proporsional | Anggota sesuai jasa / partisipasi |
| Yang bertanggung jawab terhadap rugi | Pemilik | Para sekutu | Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki | Anggota sejumlah modal ekuitas |
MELIHAT PASAR DI SEKELILING KITA ( TUGAS KOPRASI 2EA02)
Peluang Usaha di Area Kampus
Menurut saya peluang usaha yang paling menguntungkan di sekitar kampus , tentunya selain kost - kost an , tempat makan, warnet (warung internet) , dan pastinya pulsa . Mengapa, karna di era modern seperti ini sudah dipastikan setiap orang memiliki handphone, jangankan mahasiswa, kita bisa melihat disekeliling kita tukang sayur, tukang becak dan sebagainya pun sudah banyak yang memilikinya. Bahkan khususnya para remaja dewasa ini lebih panik tidak membawa handphone ketimbang buku pelajaran, lebih panik jika tidak membalas sms orang yang dirasa penting ketimbang tidak mengerjakaan pr. Dan hebatnya lagi ketika bangun tidur PASTI barang yang pertama dicari adalah Handphone.
Seiring berjalannya jaman, kecanggihan gadget pun semakin mutakhir. dan tentunya ini menimbulkan banyak sekali produsen yang mengeluarkan jenis jenis provider terbaru. Karna gadget gadget (khususnya handphone) tidak akan berguna jika mereka tidak diberi sebuah provider. Dari situ, maka sebagai seorang yang dengan mudahnya melihat peluang suatu bisnis , pastinya akan membuat kerjaan sampingan sebagai tukang pulsa, karna setiap orang tidak mungkin jika membeli pulsa harus ke kantor atau outlet provider tertentu. selain dirasa efektif dan cepat waktu , mereka juga tidak perlu ongkos untuk ke outlet suatu provider tersebut.
Selasa, 24 April 2012
Noun Clause
Look at the following sentences.
• He expected to get a prize.
• He expected that he would get a prize.
In the first sentence the group of words ‘to get a prize’ does not have asubject and a predicate.
This group of word does the work of a noun.
Whereas in the second sentence, the group of words ‘that he would get a prize’ has both a subject and a predicate.
Here this group of words does the work of a noun. This is a clause.
This clause is the object of the verb EXPECT and so does the work of a noun.
Since this group of words does the works of both a noun and a clause, it is called NOUN-CLAUSE.
Definition:
A Noun-Clause is a group of words which contains a Subject and a Predicate of its own and does the work of a noun.
Examples:
• I often wonder how you are getting on with him.
• He feared that he would fail.
• They replied that they would come to this town.
• Do you know who stole the watch?
• I thought that it would be fine day.
• No one knows who he is.
• I did not know what he would do next.
• How thebudget got in is a mystery.
• Pay careful attention to what I am going to say.
• I do not understand how all it happened.
The Noun-Clauses can be replaced withsuitable Nouns or with suitable Noun-Phrases.
• No one knows when he will come. (Noun-Clauses)
• No one knows the time of his coming. (Noun-Phrases)
• I heard that he had succeeded. (Noun-Clauses)
• I heard of his success. (Noun-Phrases)
• We willnever know why he failed. (Noun-Clauses)
• Wewill never know the reason for his failure. (Noun-Phrases)
•The law will punish whosoever is guilty. (Noun-Clause)
• Thelaw will punish the guilty. (Noun)
• The police want to know where he is living. (Noun-Clauses)
• The police want to know his residence. (Noun) http://www.english-for-students.com/Noun-Clause.html
• He expected to get a prize.
• He expected that he would get a prize.
In the first sentence the group of words ‘to get a prize’ does not have a
This group of word does the work of a noun.
Whereas in the second sentence, the group of words ‘that he would get a prize’ has both a subject and a predicate.
This clause is the object of the verb EXPECT and so does the work of a noun.
Since this group of words does the works of both a noun and a clause, it is called NOUN-CLAUSE.
Definition:
A Noun-Clause is a group of words which contains a Subject and a Predicate of its own and does the work of a noun.
Examples:
• I often wonder how you are getting on with him.
• He feared that he would fail.
• They replied that they would come to this town.
• Do you know who stole the watch?
• I thought that it would be fine day.
• No one knows who he is.
• I did not know what he would do next.
• How the
• Pay careful attention to what I am going to say.
• I do not understand how all it happened.
The Noun-Clauses can be replaced with
• No one knows when he will come. (Noun-Clauses)
• No one knows the time of his coming. (Noun-Phrases)
• I heard that he had succeeded. (Noun-Clauses)
• I heard of his success. (Noun-Phrases)
• We will
• We
•
• The
• The police want to know where he is living. (Noun-Clauses)
• The police want to know his residence. (Noun) http://www.english-for-students.com/Noun-Clause.html
Langganan:
Postingan (Atom)